Contoh Surat Peringatan

Dalam dunia kerja mungkin sangat sering kita jumpai karwayan yang kurang patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan perusahaan. Jika seorang karyawan tidak bekerja dengan baik maka bisa dipastikan perusahaan akan mengalami kerugian. Ya karena tugas utama seorang karyawan adalah bekerja dengan baik dan benar sesuai target yang ditentukan oleh perusahaan. Jika suatu perusahaan mendapati karyawannya yang tidak baik dalam bekerja tentunya harus ada tindakan. Tindakan yang diatur oleh Undang-Undang adalah memberikan surat peringatan kepada karyawan tersebut.

Mungkin bagi anda yang sudah pernah bekerja di suatu perusahaan atau instansi telinga sudah tidak asing dengan kata SP1, SP2, SP3. Apa maksud dengan SP tersebut? SP merupakan singkatan dari Surat Peringatan adapun angka 1, 2, 3 adalah tingkatan surat peringatan yang diberikan kepada karyawan tersebut. tingkat paling rendah adalah SP1 dan jika sudah mencapai SP3 maka bisa dikatakan ada terancam untuk dikeluarkan dari tempat kerja.

Tujuan Surat Peringatan

contoh surat peringatan
sumber: pexel

Surat Peringatan (SP) adalah surat resmi yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 151 Ayat 1 yang berbunyi

“Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)”

Jadi bisa disimpulkan bahwa tujuan dari surat peringatan adalah memberikan teguran kepada karyawan agar memperbaiki kinerjanya yang harapannya tidak ada pemutusan hubungan kerja.

Ketentuan Surat Peringatan (SP)

karyawan
sumber: pexel

Surat Peringatan (SP) tidak bisa sembarang dikeluarkan oleh perusahaan kepada karywan. Aturan terkait Surat Peringatan ini diatur dalam Undang-Undang Ketengakerjaan Pasal 161.

Berikut bunyi UU Ketengakerjaan Pasal 161 yang kami kutip dari www.hukumonline.com :

(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Membaca Undang-Undang di atas maka kita dapat tarik kesimpulah bahwasannya masa berlaku Surat Peringatan baik SP1, SP2, SP3 adalah selama 6 bulan atau sesuai kesepakatan awal pada perjanjian kerja. Jika dalam kurun waktu 6 bulan setelah diberlakukannya SP1 karywan tersebut memperbaiki diri lebih baik maka karywan tersebut bebas dari SP1. Akan tetapi jika masa SP1 belum berakhir dan karywan tersebut melakuka kesalahan serupa atau kkesalahan lain maka SP2 bisa diterbitkan.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat diberikan atau dapat dilakukan perusahaan kepada karyawan jika SP1, SP2, SP3 telah dikeluarkan.

Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )

hukum
sumber: pexel

Seperti yang disinggung diatas bahwa setelah SP1, SP2, SP3 diberikan maka perusahaan mempunyai hak untuk melakukan PHK. Adapun hal yang harus ditunaikan kepada karyawan yang di PHK adalah memberikan pesangon, hal ini diatur dalam Undang-undang tentang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang berbunyi:

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggatian hak yang seharusnya diterima.

Dan pembayaran pesangon diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 2.

surat teguran

Selain hal di atas hak yang wajib diterima oleh karyawan yang terkena PHK diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat 4 yakni:

  • Cuti tahunan yang belum sempat diambil atau belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima kerja
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Contoh Surat Peringatan

kakek menulis
sumber: pexel

PT SIMINS MART

Jalan. Margo Mulyo No 456 V, Sukoharjo Surakarta

Telp- 99898090 Fax, 090989890

No: SIMM/009/X/2018

HAL: Surat Peringatan

 

 

Surat Peringatan ini ditujukan kepada saudara:

Nama: Indra Subekti

NIP: 090892016

Jabatan: Staf Kasier

Surat peringatan ini kami terbitkan karena Saudara Indra Subekti telah melakukan kesalahan dan kesalahan tersebut telah melanggar peraturan yang telah disepakati di PT SIMINS MART, adapun kesalahan yang telah saudara lakukan adalah tidak masuk kerja selama 7 kali tanpa ada konfirmasi ataupun izin ke perusahaan.

Oleh karena itu perusahaan memberikan Surat Peringatan Satu (SP1) kepada saudara. Harapannya kedepan saudara dapat memperbaiki diri dan dapat bersikap professional sehingga dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Demikian surat peringatan ini kami buat agar dapat dijadikan perhatian bagi yang bersangkutan.

Surakarta, 09 Oktober 2018

Permbuat SP

 

Aji Sutrisna

HRD PT. SIMINS MART

 

PT SINAR ABADI MOTOR

Jalan HOS Sudarso No 334 Kota Madiun

Telp. 0351 6767009 Fax. 0351 78768799

 

No: PTSAM/HRD/0090/09/2018

Hal : Surat Peringatan 1

 

Surat Peringatan ini kami samapikan kepada:

Nama: Andika Kangen

NIP: 08992839

Jabatan: Mekanik Service

Surat Peringatan ini resmi dikeluarkan oleh PT Sinar Abadi Motor kepada yang bersangkutan di atas karena saudara Andika Kangen telah melanggar tata tertib perusahaan yaitu:

1.    Berlaku kurang sopan terhadap karyawan lain

2.    Sering tidur pada jam efektif kerja

3.    Sering datang telat

Adapun tujuan dikeluarkannya surat peringatan 1 ini yaitu supaya yang bersangkutan segera memperbaiki atitut kerja dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Apabila dalam kurun waktu 3 Bulan tidak ada perbaikan maka akan dikeluarkan Surat peringatan yang ke 2

Demikian surat peringatan ini dibuat dengan sebenarnya dan harap dijadikan perhatian.

 

Madiun, 21 November 2018

 

Winda Ayuning Tyas

Kep. Personalia PT SAM

Kesimpulan

sumber: pexel

Bekerja adalh suatu amanah, jika kita telah menyetujui untuk taat terhadap peraturan hendaknya kita harus konsisten dalam mentaati setiap aturan perusahaan tempat kita bekerja. Pada dasarnya pemerintah telah melindungi karyawan dari Pemutusan Hubungan Kerja dengan membuat aturan yang tercantum dalam undang-undang di atas. Banyak diluar sana orang yang kesulitan dalam mencari pekerjaan jadi jika anda telah bekerja, syukurilah pekerjaan anda. Ketika anda merasa tidak lagi nyaman dalam suatu pekerjaan baiknya anda mengajukan surat pengunduran diri, bukan dengan sengaja melakukan kesalahan agar mendapatkan surat peringatan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *