Jika anda sedang mencari informasi mengenai surat perjanjian, maka saat ini ada berada pada artikel yang tepat. Disini kami akan kupas tuntas mengenai surat perjanjian meliputi pengertian, fungsi, cara membuat dan contoh surat perjanjian. Pastikan anda baca sampai akhir pembahasan kami.
Apa itu Surat Perjanjian
Dalam kehidupan sehari-hari pasti kita sering melakukan sebuah janj dengan orang lain entah dengan teman atau saudara. Misalnya janji untuk pergi kerja bersama atau janji untuk nonton bola pada malam hari bahkan berjanji untuk setia dengan pasangan.
Untuk hal hal yang biasa mungkin kita sudah biasa berjanji tanpa ada bukti tertulis. Berbeda cerita jika kita melakukan janji untuk urusan yang lebih penting seperti urusan jual beli sewa menyewa maka kita perlu bukti tertulis, bukti inilah yang selama ini kita sebut dengan surat perjanjian.
Sesuai dengan namanya surat perjanjian merupakan surat yang digunakan untuk mengikat perjanjian atara kedua belah pihak. Mengikat terhadap suatu keputusan yang disepakti bersama. Hal ini bertujuan agar kedua belah pihak tidak ada yang berkhianat di kemudian hari.
Fungsi Surat Perjanjian
Berikut adalah beberapa fungsi dari surat perjanjian
- Menciptakan rasa aman bagi kedua belah pihak yang melakukan perjanjian
- Sebagai barang bukti jika terjadi perselisihan
- Sebagai alat untuk menyesaikan masalah jika dikemudian hari timbul peselisihan
- Sebagai rambu-rambu dalam mengambil sikap, karena di dalam surat perjanjian pasti ada batas-batas yang disepakati
Cara Membuat Surat Perjanjian
Dalam membuat surat perjanjian tidak jauh berbeda dari membuat surat-surat pada umumnya seperti surat pernyataan. Namun ada beberapa hal yang tidak tercantum pada surat-surat yaitu pada poin kesepakatan atau poin perjanjian. Berikut adalah cara membuat surat perjanjian yang baik dan benar.
Judul
Judul merupakan poin wajib pertama, judul ini mewakili isi dari surat perjanjian yang anda buat. Anda dapata membuat judul seperti “ Surat Perjanjian Jual Beli Tana”
Tanggal
Masukkanlah tanggal surat pada bagian atas tepatnya di bawah judul sebelah kanan atau kiri pojok. Tanggal ini sangat penting untuk mengetahui kapan surat perjanjian adna dibuat.
Isi
Isi merupakan bagian terpenting dalam surat perjanjian yang anda buat. Berikut adalah hal –hal yang wajib ada cantumkan dalam isi surat perjanjian anda
- Idetitas orang yang melakukan perjanjian.
- Keputusan yang disepakati bersama, keputusan adalah bersifat obyektif
- Sanksi jika ada yang melanggar perjanjian
- Jatuh tempo jika surat perjanjian itu terikat waktu seperti sewa menyewa.
Penutup
Tutup surat perjanjian anda dengan pernyataan bahwa surat perjanjian tersebut telah disetujui oleh kedua pihak tanpa paksaan dari pihak manapun.
Baca Juga : Surat Keterangan Domisili
Tanda Tangan
Hal Wajib terakhir adalah tanda tangan dan nama terang dari pihak piahk yang melakukan perjanjian. Jika diperlukan tambahkan materai 6000 dan jika perlu ada saksi berikan tempat tanda tangan bagi saksi.
Contoh Surat Perjanjian
Sebenarnya ada banyak contoh surat perjanjian yang beredar di internet. Akan tetapi tidak semua anda bisa jadikan contoh yang baik maka dari itu berikut kami berikan contoh surat perjanjian yang baik adan benar.
Surat Perjanjian Sewa Rumah
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA menyewakan rumah tinggal kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi luas bangunan 8x10m, bangunan berdinding batu bata, atap gafalum, lantai marmer, listrik, PDAM, dan Sumur beralamatkan di Jalan Raya Dungus No 33, Dagangan, Kab.Madiun (Depan Kantor POS Dungus). Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) selama dua satu tahun. Terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2018 s/d 15 Agustus 2020. Uang sewa telah dibayarkan secara tunai (cash) oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada Tanggal 10 Agustus 2018) Dengan demikian PIHAK KEDUA sebagai pengontrak bersedia untuk mengikuti peraturan berikut : 1. Rumah yang disewakan tidak untuk di sewakan lagi atau diperjual belikan oleh PIHAK KEDUA. 2. PIHAK KEDUA wajib memelihara dengan baik, jika ada kerusakan yang disebabkan oleh PIHAK KEDUA maka wajib untuk diperbaiki. 3. PIHAK KEDUA wajib mengkuti aturan yang ditetapkan lingkungan sekitar rumah (peraturan RT). 4. Jumlah maksimal penghuni rumah adalah 6 orang, jika ada penghuni baru PIHAK KEDUA wajib memberikan informasi. 5. Tidak diizinkan untuk merubah atau merenovasi bangunan rumah tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA. 6. Rumah yang disewakan hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal bukan sebagai tempat usaha seperti TOKO, WARUNG, dll. Demikian surat perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh kedua pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Madiun, 10 Agustus 2018.
|
Baca Juga : Contoh Surat Kuasa Lengkap
Contoh Surat Perjanjian Usaha
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA DAGANG Yang bertanda tangan di bawah ini :
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua Telah melakukan perjanjian kerjasama usaha dengan kesepakan sebagai berikut: 1. Pihak pertama menyalurkan stok barang dagangan dengan system konsinyasi, dengan presentase keuntungan bagi pihak kedua yaitu 15% dari omzet. 2. Pihak kedua dilarang menjual barang dibawah harga normal yakni 75.000 (tujuh puluh lima ribu) per pcs. 3. Pihak kedua hanya diizinkan untuk memasarkan barang di kota Ponorogo dan sekitarnya. 4. Melakukan promosi adalah kewajiban pihak pertama dan pihak kedua. 5. Laporan penjualan wajib disampaikan oleh pihak kedua kepada pihak pertama paling lambat tanggal 5 setiap bulannya. 6. Setiap barang yang rusak atau tidak layak jual pihak kedua wajib untuk melakukan retur kepada pihak pertama. 7. Berlaku bonus jika pihak kedua mampu memnuhi target penjualan yakni 2500 pcs perbulan. Demikian surat perjanjian ini kami buat sebagai aturan yang sah dan wajib untuk ditunaikan kedua belah pihak. Perjanjian ini kami buat secara penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Jika dikemudaian hari terjadi permasalahan maka akan dicari solusi terbaik dengan musyawarah mufakat. Apabila terjadi pengingkaran atau kecurangan dalam perjanjian usaha maka salah satu pihak bisa menempuh jalur hukum Madiun, 04 November 2018
|
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli
Dalam transaksi jual beli barang dibuatlah surat untuk menghindari adanya kecurangan dan memberi kepastian hukum para pihak. Selain itu, surat ini dapat dijadikan dasar hukum di muka persidangan. Kekuatan hukum dari surat jual beli yang dibuat secara tertulis lebih mengikat pihak pembeli dengan pihak penjual dibandingkan perjanjian lisan.
Saat ini wajib ada hitam di atas putih terutama pada kegiatan jual beli tanah, rumah, dan kendaraan. Intinya, dengan adanya surat tersebut masing-masing pihak dapat menunaikan kewajiban dan memperoleh haknya.
Pengertian Surat Jual Beli
Surat untuk jual beli merupakan surat yang sengaja dibuat antara pihak penjual dan pihak pembeli. Pada pokoknya memuat pembayaran uang dalam jumlah tertentu dan menyerahkan objek yang diperdagangkan.
Surat ini diperlukan pada tahap akhir kesepakatan antar para pihak. Dasar hukum yang menunjukkan bahwa dengan adanya surat perjanjian jual beli ini mengikat kedua belah pihak adalah Pasal 1313 KUHPerdata (BW).
Fungsi Surat Jual Beli
Fungsi surat jual beli adalah untuk menimbulkan rasa aman para pihak dalam melakukan transaksi. Di samping itu, jika suatu saat terjadi sengketa maka dapat dijadikan barang bukti di persidangan. Surat ini juga memberikan jaminan hukum atas kepemilikan barang yang telah berpindah hak dari penjual ke pembeli.
Contoh Surat Jual Beli Tanah
Ketika anda melakukan transaksi jual beli tanah tentunya surat jual beli ini merupakan hal wajib anda penuhi, salah satu alasan mengapa anda harus memiliki surat jual beli tanah yakni sebagai barang bukti. Surat jual beli ini bisa menjadi bukti kepada semua pihak pada suatu saat jika telah terjadi jual beli.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH Kami yang bertanda tangan di bawah ini : I.Nama : Hartono Umur : 48 Tahun Pekerjaan : Wiraswasta NIK : 1671007430210807 Alamat : Jalan Pagar Besi No.36 Palembang Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II.Nama : Rina Afriani Umur : 43 Tahun Pekerjaan : PNS NIK : 1671703466084533 Alamat : Jalan Sejahtera IV No.08 Palembang Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Untuk selanjutnya bersama-sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai Para Pihak. Dalam hal ini para pihak menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik menjual tanah kepada PIHAK KEDUA yakni : Sebidang tanah dengan luas 600 m2 yang teletak di Jalan Penerangan II No.30, Prabumulih dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 5089. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut : 1. Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Pramuka II. 2. Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Perdamaian. 3. Sebelah timur berbatasan dengan Kantor Dinas Perdagangan. 4. Sebelah barat berbatasan dengan Sungai Batanghari. Dengan adanya perjanjian ini para pihak sepakat bahwa kepemilikan atas tanah PIHAK PERTAMA berpindah hak milik kepada PIHAK KEDUA. Perjanjian ini berlaku sejak setelah tanggal penandatangan oleh para pihak dan saksi-saksi. Sehubungan dengan jual beli di atas, maka Para Pihak dengan penuh kesadaran setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut. PASAL 1 HARGA Jual beli objek tanah dalam perjanjian tersebut disepakati dengan harga Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). PASAL 2 METODE PEMBAYARAN Pembayaran atas jual beli tanah dalam perjanjian ini dilakukan tunai ke nomor rekening PIHAK PERTAMA pada hari yang sama dengan penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatanganan. PASAL 3 DOKUMEN KELENGKAPAN PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen kelengkapan tanah pada hari penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatanganan. PASAL 4 PENYERAHAN DOKUMEN Penyerahan dokumen kelengkapan kepada Notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah penandatangan perjanjian dan pelunasan ke rekening PIHAK KEDUA. PASAL 5 PEMBATALAN PERJANJIAN Jika ditemukan dokumen bermasalah dan/atau tidak sesuai dengan Pasal 4 maka akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dan uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dikembalikan lagi kepada PIHAK KEDUA secara lunas. Dengan ini perjanjian jual beli tanah dianggap batal demi hukum. PASAL 6 PENYELESAIAN SENGKETA Segala sengketa yang nanti timbul dari Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini telah disepakati oleh PARA PIHAK untuk diselesaikan melalui jalan mediasi, jika tidak terjadi penyelesaian maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri di mana objek perjanjian ini berada.
Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan antara PARA PIHAK dan supaya dipatuhi sebagai hukum yang mengikat PARA PIHAK.
Palembang, 26 Mei 2018
|
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli) Pada tanggal 12 Januari 2018 pihak ke I. Telah menjual, tanah sawah seluas 200M (Persegi )kepada pihak ke II dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Maka, sejak tanggal 12 Januari 2018 Tanah sawah tersebut di atas telah sah menjadi milik pihak ke II. Madiun, 12 Januari 2018
Saksi- Saksi
|
Contoh Surat Jual Beli Rumah
Rumah merupakan tempat tinggal dan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Memilki rumah yang layak bukan lagi menjadi keinginan namun juga menjadi harapan. Bagi anda yang telah beruntung dapat membeli rumah impian anda tentunya surat jual beli rumah tidak boleh anda lewatkan. Ya karena surat jual beli rumah ini merupakan surat berharga sebagai bukti kepemilikan rumah anda selain sertifikat rumah. Jangan sampai anda membeli rumah yang mahal tetapi surat jual belinya tidak anda miliki, hal tersebut bisa jadi masalah jika ada pihak lain mengklaim rumah tersebut miliknya.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH Kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1.Nama : Rama Abdullah Umur : 55 Tahun Pekerjaan : Wiraswasta NIK : 15710574302603021 Alamat : Jalan Perikanan II No.17 Jambi Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.Nama : Toni Suratman Umur : 48 Tahun Pekerjaan : PNS NIK : 15717034660846008 Alamat : Jalan Jati Negara No.08 Jambi Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Untuk selanjutnya bersama-sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai Para Pihak. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut : PIHAK PERTAMA selaku pemilik rumah tipe 60 beserta tanah seluas 150 m2 yang berlokasi di Jalan Sultan Thaha Syarifuddin No. 12 Jambi, yang selanjutnya disebut objek perjanjian. PIHAK KEDUA bermaksud melakukan pembelian objek perjanjian milik PIHAK PERTAMA. Sehubungan dengan jual beli di atas, maka Para Pihak dengan penuh kesadaran setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli rumah dengan ketentuan sebagai berikut. PASAL 1 HARGA Jual beli objek perjanjian tersebut disepakati dengan harga Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah). PASAL 2 METODE PEMBAYARAN Pembayaran rumah tersebut dilakukan tunai ke nomor rekening PIHAK PERTAMA pada hari yang sama dengan penandatanganan perjanjian jual beli rumah.
PASAL 3 OBJEK PERJANJIAN Harga yang tercantum dalam Pasal 1 Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini tidak termasuk : 1. Pelunasan tunggakan rekening listrik, rekening PDAM, dan rekening telepon selama 6 bulan merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA; 2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan adalah tanggung jawab PIHAK PERTAMA; 3. Biaya Akta Jual-Beli dan balik nama adalah kewajiban PIHAK KEDUA. Pasal 4 DOKUMEN KELENGKAPAN PIHAK PERTAMA dengan ini wajib menyerahkan dokumen-dokumen terkait Objek Perjanjian yaitu: 1. Sertifikat asli kepemilikan atas Objek Perjanjian; 2. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 3. SPPT Asli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir; 4. Bukti Asli Pembayaran Rekening PDAM dan Listrik 1 tahun terakhir; 5. Fotocopy KTP Suami dan Istri, Akta Nikah, Kartu Keluarga, dan NPWP.
Pasal 5 PENYERAHAN DOKUMEN Penyerahan dokumen kelengkapan kepada Notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah penandatangan perjanjian dan pelunasan ke rekening PIHAK KEDUA. Pasal 6 PEMBATALAN PERJANJIAN Jika ditemukan dokumen bermasalah dan/atau tidak sesuai dengan Pasal 4 maka akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dan uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dikembalikan lagi kepada PIHAK KEDUA secara lunas. Dengan ini perjanjian jual beli rumah dianggap batal demi hukum. Pasal 7 PENYELESAIAN SENGKETA Segala sengketa yang nanti timbul dari Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini telah disepakati oleh PARA PIHAK untuk diselesaikan di Pengadilan Negeri di mana objek perjanjian ini berada.
Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan antara PARA PIHAK dan supaya dipatuhi sebagai hukum yang mengikat PARA PIHAK.
Jambi, 19 Februari 2018
|
Contoh Surat Jual Beli Motor
Rata-rata penduduk Indonesia telah memiliki kendaraan roda dua yang sering kita sebut dengan sepeda motor. Dalam pembelian unit sepeda motor ini tentu kita akan mendapatkan faktur atau invoice pembelian dari pihak dealer apabila kita membeli dalam keadaan baru. Akan tetapi apabila kita mebeli dalam keadaan bekas atau Second tentunya anda bisa membuat surat perjanjian jual beli motor tesebut. Bagaimana format suarat jual beli motor tersebut? Berikut contohnya
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR Kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1.Nama : Septiani Umur : 32 Tahun Pekerjaan : Wiraswasta NIK : 18710574302603021 Alamat : Jalan Swadaya II No.5 Bandar Lampung Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA adalah Penjual.
2.Nama : Irwan Mukti Umur : 40 Tahun Pekerjaan . : PNS NIK : 18717034660846008 Alamat : Jalan Jati Timur No.11 Bandar Lampung Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA adalah Pembeli. Untuk selanjutnya bersama-sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai Para Pihak. Para Pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Jual Beli Motor dengan keterangan sebagai berikut : Merek/Type : YAMAHA MIO SPORTY 5TL/Aal.112S Jenis/Model : Sepeda Motor Tahun Pembuatan : 2013 Nomor Polisi : BE 3022 FV Nama Pemilik : Septiani Nomor Rangka : MH 6TL2001658892 Nomor Mesin : 8TL106630288 Nomor BPKP : F8440940O Pokok perjanjian ini sebagai berikut : 1. PIHAK KEDUA membayar uang tunai senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK PERTAMA setelah menerima pembayaran dari PIHAK KEDUA langsung menyerahkan Motor, BPKB, dan STNK kepada PIHAK KEDUA. Bahwa Surat Perjanjian Jual Beli Motor ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan dibubuhi dengan materai untuk dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang sama bagi Para Pihak dan mulai berlaku sejak selesai penandatanganan perjanjian tersebut. Bandar Lampung, 02 Februari 2018
|
Contoh Surat Jual Beli Mobil
Kendaraan roda empat ini pasti sering kita jumpai di jalan raya. Memiliki mobil mungkin masih menjadi impian bagi sebagian orang karena harganya yang tidak murah apalagi mobil yang keluaran terbaru dan memilki banyak fitur unggulan. Harga mobil baru ini di bandrol dengan harga ratusan juta hingga milyaran rupiah. Karena harganya yang mahal tentunya surat pernjanjian jual beli mobil harus disertakan dalam pembelian. Berikut adalah contoh surat perjanjial jual beli mobil yang dapat anda jadikan referensi.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL Kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1.Nama : Anggun Putriani Umur : 36 Tahun Pekerjaan : Wiraswasta NIK : 18710574302603021 Alamat : Jalan Semesta II No.5 Bandar Lampung Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA adalah Penjual.
2.Nama : Fira Martia Umur : 28 Tahun Pekerjaan : PNS NIK : 18717034660846008 Alamat : Jalan Kemiling Bawah No.21 Bandar Lampung Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA adalah Pembeli. Untuk selanjutnya bersama-sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai Para Pihak. Dengan ini Para Pihak sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Mobil dengan ketentuan berikut PASAL 1 DESKRIPSI BARANG PIHAK PERTAMA menjual dan menyerahkan barang kepada PIHAK KEDUA dengan rincian sebagai berikut : Merek/Type : Toyota / Kijang Avanza Jenis/Model : Minibus Tahun Pembuatan : 2012 Nomor Polisi : BE 4706 NO Nama Pemilik : Anggun Putriani Nomor Rangka : MH 6TL2001658892 Nomor Mesin : 8TL106630288-KKB Nomor BPKP : F8440940O Warna : Hitam Metalik Kondisi Barang : 98% Selanjutnya disebut MOBIL PASAL 2 HARGA Para Pihak telah sepakat bahwa harga MOBIL yang menjadi objek perjanjian sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah). PASAL 3 METODE PEMBAYARAN Bahwa PIHAK KEDUA akan membayar lunas secara tunai langsung kepada PIHAK PERTAMA pada hari yang sama dengan penandatanganan perjanjian ini. PASAL 4 PENYERAHAN MOBIL PIHAK PERTAMA menyerahkan mobil secara langsung kepada PIHAK KEDUA tepat setelah penandatanganan Perjanjian Jual Beli Mobil ini dan/atau setelah uang diterima PIHAK PERTAMA secara lunas dan tunai. PASAL 5 STATUS KEPEMILIKAN BARANG Status kepemilikan beralih dari tangan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah penyerahan mobil, dan penyerahan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Mobil yang menjadi objek perjanjian. PASAL 6 KERUSAKAN DAN KEHILANGAN Bahwa setelah penandatanganan dan penyerahan mobil beserta dokumen-dokumennya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh jika suatu saat terjadi kerusakan atau kehilangan karena sudah berpindah kepemilikan barang. PASAL 7 HAL LAIN Jika terjadi hal-hal lain yang berhubungan dengan Perjanjian Jual Beli Mobil ini maka akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan jalan musyawarah. PASAL 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak yang tidak dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandar Lampung. Bahwa Surat Perjanjian Jual Beli Mobil ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan dibubuhi dengan materai untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang sama bagi Para Pihak dan mulai berlaku sejak selesai penandatanganan perjanjian tersebut.
Bandar Lampung, 11 November 2018
|